IPNews. Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mohammad Mahfud MD, memastikan kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23 triliun lebih, sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar tawar kembali atau bergeser kemasalah perdata.
“Tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesiakan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung,” ujar Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kertika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/03/2021).
Mahfud mengakui, memang ada upaya-upaya sengkarut korupsi di PT Asabri senilai Rp 23 triliun lebih itu diselesaikan lewat jalur perdata. Padahal, tim penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka, hanya tinggal tunggu waktu dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke pengadilan.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat dugaan perdata, maka hal itu akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN. Dia memastikan, sengkarut korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 triliun murni kasus hukum pidana korupsi.
“Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai Tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,”jelasnya.
Mahfud menambahkan mengenai penyelesaian kasus – kasus korupsi,yang pertama soal unsur tindakan korupsi, beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi.
Hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah dan setelah didiskusikan,Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.
“Sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat. Jelasnya.
Ditempat yang sama Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, menyampaikan penjelasan mengenai aturan tentang Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri.
Selain soal penanganan sejumlah perkara, pertemuan Menkopolhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Burhanuddin juga menyinggung tentang struktur satuan kerja baru di Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Itu sudah didiskusikan hanya tingal menunggu dan siapanya, itu sudah dengar. Sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya,” kata Mahfud.
Sementara Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pengisian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Posisi Jampidmil nantinya akan diisi oleh jenderal TNI bintang 3.
“Untuk Jaksa Agung militer (Jampidmil) kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya, tinggal nanti personelnya. Personelnya kami sudah meminta kepada panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya,” kata Burhanuddin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. (wan).