Foto: Helena Lim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

IPNews. Jakarta. Sidang perkara dugaan korupsi Komoditas Timah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024),” menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim.

Mengadili, menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 5 tahun,” dan menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp750 juta, Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. ungkap Majelis Hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh dalam membacakan amar putusanya. (30/12)

Selain itu majelis Hakim menghukum Helena Lim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara 1 tahun, ucap Ketua Majelis Hakim,

Terhadap Vonis Hakim ini Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Helena Lim 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar .
Dalam dakwaan JPU sebelumnya mendakwa Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim itu JPU menyatakan pikir-pikir. (Her)