Foto: Hurvey Moeis usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
IPNews. Jakarta. Sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga Komoditas timah Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan bulan. Dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun
” Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.” Hakim Eko Ariyanto juga menghukum Harvey untuk membayar denda Rp1 miliar.
“Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan, ujar Eko. Selain itu majelis Hakim menghukum Hurvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 milyar
“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. Atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara 2 tahun,” ucap Eko.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir pikir dulu atas Keputusan Majelis Hakim. “Yang Mulia kami pikir pikir dulu,” kata jaksa.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa apakah menerima putusan tersebut atau banding. “Baik saudara jaksa punya waktu 7 hari untuk membuat keputusan apakah menerima putusan hakim atau banding,” ujarnya.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (Wan)