IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali lagi menetapkan satu orang tersangka yang berinisial RL selaku General Manager PT TIN.
Hal itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan dan satu diantaranya kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu berinisial RL, ujar Diretur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (19/2/2024)
Dikatakanya,” penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti- bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka.
Untuk membongkar kasus ini, lanjut Kuntadi, tim penyidik Pidsus juga telah memeriksa sekitar 130 orang saksi. Namun dari 130 orang tersebut 9 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini senilai Rp 271.069. 688.018.700.00.
Adapun untuk kepentingan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 9 Maret 2024.
Kuntadi menjelaskan kasus posisi yang dilakukan RL. Tersangka RL dalam kapasitas sebagai general manajer telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergukanan RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap RL, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. tukas Kuntadi (Wan)