(Foto/ist) AK

IPNews. Jakarta. Usai pemeriksaan secara intensif dari rangkaian sejumlah saksi dan barang bukti permulaan cukup akhirnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan AK tersangka dan ditahan, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2018 sampai dengan 2022.

Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam siaran pers Senin, (20/02/2023,) mengatakan, “Tersangka AK merupakan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Tersangka AK ditahan
di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023,” ungkapnya.

Syarif menjelaskan, sebelumnya, penyidik Kejari Jaksel, Jumat (6/1/2023), melakukan penggeledahan di Kantor PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Melawai, Kebayoran Baru.

“Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KCA. Hal itu dilakukan karena ada dugaan kuat penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KCA pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2022.

Penggeledahan dilakukan karena status kasus dugaan penyimpang penyaluran fasilitas KCA telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tidak hanya kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru yang digeledah, penyidik juga menggeledah AK yang merupakan pimpinan cabang Pegadaian Kebayoran Baru di Villa Jombang Baru, Blok D.I/11 RT 003/014, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” tandasnya. (Jp)