Indoposnews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dan juga bersamaan dengan 13 Korporasi sebagai tersangka,dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasrya (Persero).
Tersangka Pejabat OJK FH saat itu menjabat Kepala Department Pengawasan Pasar Modal II A periode 2014 hingga 2017 dan diangkat menjadi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017 hingga sekarang. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam Konferensi pers di Jakarta Selatan (25/6/2020).
Mengenai tersangka FH dikenakan pasal. Primair. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Susidiair :Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara 13 Korporasi Jadi tersangka, adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). yaitu. 1.PT.Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC)
2. PT. OSO Manajemen Investasi (OMI)
3. PT.Pinnacle Persada Investama (PPI)
4.PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM)
5.PT. Prospera Asset Management (PAM)
6.PT. MNC Asset Management (MNCAM)
7.PT. Maybank Asset Management (MAM)
8. PT. GAP Capital (GAPC)
9.PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM)
10 PT. Pool Advista Asset Management (PAAA)
11.PT. Corfina Capital (CC)
12.PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII)
13. PT. Sinarmas Asset Management (SAM). Paparnya.
“Ke 13 tersangka korporasi itu dikenakan Pasal. Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pertama Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Mengenai peran tersangka diakaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS [Jiwasraya] termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS,” tegasnya.
Terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, Hari mengatakan ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.tabdasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Adapun keenam tersangka itu saat ini persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (wan)