Mobil merah Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L yang disita (foto/puspen/kejagung)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan mewah Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L, diduga milik tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Hal itu terlihat sebuah mobil sport mewah bercat merah tersebut terparkir di area Kejagung, Namun alhasil ternyata kendaraan mewah roda empat itu adalah hasil penyitaan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung,
Tim Penyidik Pidsus Kejagung melakukan penyitaan mobil Porsche 911 Carera S 3.0 L tersebut dari istri tersangka EH, yang berinisial SMR. kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023),
Mobil mewah itu dibeli oleh EH pada Agustus 2023 disebuah showroom mobil mewah di kawasan Jakarta Selatan. Kabarnya, kendaraan mewah tersebut dibeli atas nama PT. LTD. Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp3 miliar.
Penyidik menduga pembelian super car itu menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
“Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 disebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT. LTD,” ungkap Ketut Sumedana
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. (Wan)