IPNews. Jakarta. Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kamal Mangwani dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Dihadapan majelis hakim Astriwati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno dan Danang, menyatakan, terdakwa Kamal Mangwani, Terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Sudarno, membacakan tuntutannya

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, terdakwa mengakibatkan saksi Manisha Mangwani mengalami memar pada kedua pelipis, pipi, bibir, leher, puncak bahu, lengan atas, dada dan payudara, akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Revertum No 204/VER/RSUD Tarakan/XI/2021 tanggal 5 November 2021.

Terdakwa juga selalu berbelit-belit selama persidangan. Dan akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya mengalami psikis. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, jelas JPU.

Usai sidang penasihat hukum terdakwa Kamal saat dikonfirmasi, mengatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Sementara itu, korban KDRT mengatakan puas atas tuntutan JPU, dan lebih puas kalau di putuskan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya,”Setelah tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisha selalu menjadi korban KDRT secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.

Saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas, kadang- kadang karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009.

Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5 atau Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya benjol, muka bengkak serta tidak bisa makan sampai 3 hari, dan tidak sadarkan diri.

Tapi rupanya korban dapat dewa penolong, datang seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kantor polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat.

Kini korban dengan kedua anaknya tinggal di daerah Jakarta Utara karena sudah cerai dengan Kamal suaminya. (Wan)

.