IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan, atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 hingga 2017.
Penyitaan ini dilakukan yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC. ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Anang menyampaikan, bahwa dasar hukum
kegiatan penyitaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/ 2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 5 unit mobil mewah sebagai berikut:
– 1 unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman.
– 1 unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT.
– 1. unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500.
– 1 unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450.
– 1 unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 sampai dengan 2017. pungkas Anang Supriatna. (Wan)

