IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, menuntut terdakwa Edy Mulyadi dengan pidana 4 tahun penjara, terkait kasus ” tempat jin buang anak.”
“Edy Mulyadi diyakini bersalah melakukan keonaran dikalangan masyarakat. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan bersalah, melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9/22).
Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa Edy Mulyadi, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa
“Selama persidangan menurut jaksa, tidak terungkap adanya alasan yang meringankan perbuatan terdakwa. Untuk itu, terdakwa diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya juga selama pemeriksaan didalam persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka, kepada terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan perbuatan itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
Kemudian untuk hal-hal yang meringankan terdakwa Edy Mulyadi belum pernah dihukum, ucap Jaksa
JPU mengungkapkan, “Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat. “Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat, ungkap JPU.
Atas perbuatan terdakwa Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (Her)