IPNews. Jakarta. Enam terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, terkait perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, dengan korban Ade Armando.

Korban Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana. JPU Ibnu Suud membacakan tuntutanya. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya” sebagaimana yang didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Menyatakan, menjatuhkan kepada terdakwa yaitu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhannad Bagja, dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, ungkap JPU Ibnu Suud dalam tuntutanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/8/22)

Selanjutnya Membebankan biaya perkara terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp 2000,-, tukasnya

Sementara itu, dalam persidangan para terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum.

“Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh pihak Terdakwa/Penasihat Hukum,” kata Kasi Intel Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. (Her)

.