IPNews. Lubuk Linggau. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau berencana mengajukan Banding atas vonis 4 tahun penjara tanpa ada uang pengganti terhadap Drs Erry Asyari bin Asmi Makka, mantan kepala kantor cabang BNI Lubuk Linggau.
“Sebab dalam putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Palembang tidak memuat tentang uang pengganti terhadap terdakwa Drs Erry Asyari bin Asmi Makka, melainkan hanya menetapkan hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, kepada wartawan, Rabu (07/10/2020).
Padahal, jelas Willy, sebelumnya JPU pada Kejari Lubuk Linggau menuntut terdakwa Drs. Erry Asyari bin Asmi Makka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN Palembang tanggal 06 Oktober 2020 menyatakan terdakwa Drs Erry Asyari bin Asmi Makka dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara karena bersalah korupsi.
Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2010 itu berawal adanya permohonan kredit dari PT.PKSM kepada Bank BNI Cabang Lubuk Linggau.
Atas permohonan tersebut maka dibuatkanlah memorandum tertanggal 26 Oktober 2010 atas permohonan pinjaman KMK Konstruksi sebesar Rp1.250.000.000 yang dipersiapkan oleh saksi Andri Budi Setiawan selaku PPM.
Kemudian saksi Rendi Defriza selaku PPB membuat pendapat yang pada pokoknya menyokong permohonan debitur untuk disposisi pinjaman sebesar Rp1.250.000.000 yang juga disetujui oleh terdakwa Drs Erry Asyari bin Asmi Makka.
Pada bulan Desember 2012 saksi Arrie Stephanie bin Subroto sebagai analis kredit melakukan penagihan ke PT PKSM sebesar Rp 1.250.000.000 dengan membawa print out sisa pokok dan penagihan bunga dengan total tagihan sebesar Rp 1.516.279.855.
“Dan saat dilakukan penagihan saksi H. Sudirman bin Muhammad Zen terkejut dan tidak mau membayar karena H. Sudirman bin Muhammad Zen tidak mengakui hutang di BNI dengan pinjaman kredit senilai Rp 1.250.000.000,” pungkasnya. (wan)