IPNews com, Jakarta, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Guntur A.N, menuntut seumur hidup lima terdakwa yang memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20,9 kg.

Dalam persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Toni Irfan. JPU membacakan tuntutan dan pertimbanganya.
“Hal-hal yang memberatkan Perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat, dan telah melawan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Hal yang meringankan, para terdakwa belum pemah dihukum, bersikap sopan dan mengakui semua perbuatanya dan menyesali perbuatanya, ungkap JPU seraya menyatakan kelima terdakwa, yaitu, Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M Rizky dan terdakwa Ridwant, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair. Untuk itu JPU menjatuhkan para terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, tandasnya.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dan para terdakwa selama 1 minggu untuk melakukan pembelaan (pledoi) yang digelar kembali, Selasa depan (10/1/2023).

Sebelumnya para tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan pengungkapan dan pengembangan. Kemudian Polisi mengamankan Rabu, (23/3/2022), sekitar pukul 10.00 Wib, di Restarea Terpeka Km 269 A Balian Makmur, Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, dan polisi melakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung.(Her)