Kasi Datun Yustine Angeline Kalangit. SH.MH., didampingi Kasubsi Datun Nevertiti Erwinda SH. dan JPN Kejari Jakpus Saat Hadir secara virtual

IPNews. Jakarta. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasi Datun), Yustine Angeline Kalangit.SH.MH., didampingi Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Nevertiti Erwinda SH., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menghadiri kegiatan In House Training, tema,”Pembubaran Perseroan Terbatas, secara virtual di Jakarta Kamis (17/6/2021).

PT. BMB di Bubarkan

Sebelumnya dilansir dari laman Kejari Jakarta Pusat, “bahwasanya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) pada (8/6/2021) mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas pembubaran perseroan terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB).

“Permohonan dengan Nomor: 066/Pdt.P/2021 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan, disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Hal itupun diatur bahwa, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan JPN bahwa PT. Bedjoe Makmur Bersama telah melanggar peraturan Perundang-undangan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 43/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017 yang telah incracht dan berdasarkan bukti yang diajukan JPN dalam persidangan Perusahaan tersebut diketahui tidak beroperasi lagi dan melanggar kepentingan umum.

Oleh karena itu Hakim PN Jakpus mengabulkan Permohonan JPN yang pada pokoknya yaitu :

Pertama, Menetapkan perbuatan PT. Bedjoe Makmur Bersama melanggar kepentingan umum dan / atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Kedua, Menetapkan Pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama. Ketiga, Menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur
Makmur Bersama.

Keempat, Menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT. Bedjoe Makmur Bersama.

Kelima, Memerintahkan Termohon, Turut Termohon I, II, III, dan IV tunduk dan mematuhi penetapan.

Keenam, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan Penetapan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Jalan Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan. (wan/tim).