IPNews. Jakarta, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, kembali lagi menyetujui 3 perkara pidana umum (pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Penghentian penuntutanya berdasarkan RJ tersebut yaitu, perkara pencurian dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (02/05/2023),
Dia menyebutkan, ketiga perkara yang dihentikan itu adalah :
1.Tersangka Muhammad Rizal dari Kejari Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka I Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejari Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Armanto Saputra alias Anto bin Agusmawan dari Kejari Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketut Sumedana menjelaskan, “Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
– Pertimbangan sosiologis.
– Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandasnya, (Wan)