IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Dr Fadil Zumhana mengingatkan para jaksa untuk selalu menjaga profesionalisme serta berintegritas dan tidak menjadikan perkara sebagai komoditas dagangan. Selain itu jangan jual kehormatan harga diri demi uang. Laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas namun humanis.
Para Direktur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) agar selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional dan berpegang sesuai SOP yang sudah ditetapkan, ujar Dr. Fadil Zumhana saat memberikan pengarahan penanganan perkara Pidum secara virtual di Jakarta, Jumat (24/9/21).
Dia meminta kepada Kajati, Wakil Kajati, Aspidum,Kajari dan Kasi Pidum se-Indonesia harus menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing. Berikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara,dalam bentuk apapun.
Organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu lakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara pidana umum untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Karena itu jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana hanya karena adanya pesanan, dan jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, tapi pelajari dengan cermat dan teliti berkas perkara.tuturnya.
“Selain berpegang atau berpedoman kepada standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan dalam seluruh penanganan perkara,”tegas Fadil.
Oleh karena itu dia meminta agar tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap mengedepankan hati nurani.“Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tegas menyatakan tidak bisa dinyatakan lengkap.
Namun begitupun sebaliknya, bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk maka beri petunjuk P.18 dan P.19. “Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komperehensif dan profesional.
Jampidum menegaskan, terkait pendelegasian kewenangan penanganan perkara dari Kajati kepada Wakajati bukan berarti pendelegasian tanggung jawab.“Masalahnya jika ada permasalahan dalam penanganan perkara pidum tetap tanggung jawab Kajati.
Lanjut Dr. Fadil,” agar para Kajati dan seluruh jajaran Kejaksaan agar menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (RJ) secara profesional sesuai pedoman yang ada.
Demikian para Kajari agar aktif mendorong perkara yang tidak layak disidangkan berdasarkan hati nurani untuk dihentikan melalui keadilan restoratif, dan harus menjaga integritas dan nama baik institusi, keluarga dan diri pribadi.tukasnya. (wan)