IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI, Prof. Dr ST Burhanuddin melantik Feri Wibisono sebagai wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta yang sudah memasuki masa pensiunan.
Posisi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, yang ditinggalkan Feri Wibisono digantikan Narendra Jatna.
“Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme, kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam sambutanya, Kamis (4/7/2024)
Menurut Jaksa Agung, Ferri Wibisono diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan.
“Berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung,”ujarnya.
Dengan tanggung jawab yang diemban, sambung. Jaksa Agung, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa.
Sementara dalam amanatnya terhadap Jamdatun yang baru, yakni Narendra Jatna, Jaksa Agung memerintahkan yang bersangkutan mampu mengoptimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.
Apalagi, lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud dalam tindakan yang diambil oleh pemerintah, baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengutamakan pada kepentingan umum.
“Pastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.
Jaksa Agung menegaskan peran sentral yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara tersebut selain untuk memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis, juga turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process dari tiap-tiap BUMN dan BUMD.
“Untuk itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya, saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),”pungkasnya
Selain itu. Jaksa Agung juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik untuk secepatnya beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.
“Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga guna menjadi suri tauladan yang baik terhadap seluruh jajaran;
Melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya.
“Dan tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan,” ungkapnya.
Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat esselon II yakni Dr. Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Hendrizal Husin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, (Wan)