IPNews. Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali lagi meraih penghargaan. Kali ini penghargaan “Nawacita Award 2023” dalam kategori Penegakan Hukum yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Penghargaan itu diberikan kepada Jaksa Agung dalam katagori bidang penegakan hukum, karena berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp152 triliun dan USD 6 Juta.

Selain itu, penghargaan juga diberikan oleh karena gagasan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan program Restoratif Justice sepanjang 2021-2023 yang sudah menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 3200 perkara. Restorative Justice dinilai telah merubah paradigma hukum dengan pendekatan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Untuk diketahui, pimpinan manajemen Media Nawacita Indonesia menyampaikan bahwa pemberian award tahun ini menjadi lebih selektif dari tahun sebelumnya yang berjumlah 27 menjadi 9 penghargaan.

Oleh karena itu, Jaksa Agung dinobatkan sebagai salah satu dari 9 penerima, dalam kategori yang meliputi katagori Pertahanan Rakyat, Enterpreneur, Perhubungan, Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milineal dan Penegakan Hukum.Jaksa Agung ST Burhanudin dalam video conference menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan dari Nawacita Award 2023.

“Saya berharap Kejaksaan dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Burhanuddin.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah menerima 22 penghargaan baik Nasional maupun Internasional.

Kapuspenkum berharap agar Jaksa hadir di tengah-tengah Masyarakat tidak saja sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat tapi dapat lebih bermanfaat dengan program humanis di masyarakat.

“Dengan deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang diraih Kejaksaan kedepan semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik saat ini mencapai 81.2 persen, dan dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sumedana. (Wan)