IPNews. Jakarta. Menyelaraskan pelaksanaan kinerja Kejaksaan dengan rencana yang telah digariskan oleh Pemerintah. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan 4 intruksi Rencana Aksi Nasional (RAN), di lingkungan Kejaksaan dengan rencana aksi masing-masing bidang kerja.
Keempat intruksi itu disampaikan Jaksa Agung saat membuka Rapa Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan tahun 2022 yang dilaksanakan di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaam Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (20/09/2022).
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin Keempat instruksi Rencana Aksi Nasional (RAN) itu adalah :
- RAN Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dalam hal Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum melalui ditetapkannya kebijakan pola karier yang mengatur pemberian penghargaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi.
Terkait hal ini Kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) melalui Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian, Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai bentuk pemberian reward internal terhadap insan Adhyaksa yang memiliki prestasi dalam bekerja;
2 RAN Jaminan Kesehatan Nasional terkait pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung optimalisasi program JKN KIS. Jaksa Agung menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) segera menerbitkan Surat Edaran JAM-Datun yang mendukung pelaksanaan RAN Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud;
- RAN Penyandang Disabilitas terkait kepekaan, pengenalan dan layanan yang inklusif disabilitas baik bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI.
Jaksa Agung menhinstruksikan kepada Kepala Badan Diklat agar segera menyusun modul pendukung guna terlaksananya RAN Penyandang Disabilitas di lingkungan Badiklat sebagaimana dimaksud;
- Strategi Nasional (STRANAS) TPPU terkait penelusuran aset tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Saya instruksikan kepada JAM-Pembinaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset untuk segera mengoptimalkan penelusuran aset melalui pembentukan unit atau tim khusus sehingga menghasilkan statistik penelusuran aset yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Burhanuddin.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”, dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (Wan)

