IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/32025). Kolaborasi dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).

Jaksa Agung menegaskan, penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023, dalam penanganan perkara itu tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

“Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 sampai dengan 2023. ungkap Jaksa Agung

Dalam keterangannya, Jaksa Agung juga menuturkan bahwa Tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 s/d 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
“Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,”.

Selain itu, bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s/d 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024.

“Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,”jelasnya.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT. Pertamina (Persero).

“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kearah yang lebih baik,” pungkasnya.

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.

“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Dirut PT Pertamina (Persero).

Dari pengujian itu, “bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi. ungkap Dirut PT Pertamina

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS. (Wan)