IPNews. Jakarta. Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai jauh lebih sulit daripada sekedar meraih, karena untuk mempertahankan capaian tersebut diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran.

Apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan saat ini terus meningkat, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei terpercaya.

Karena itu, agar seluruh jajaran dapat meningkatkan capaian kinerja dan terus mempertahankan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, tegas Jaksa Agung ST Burhauddin dalam kunjungan kerjanya secara virtual, di Jakarta Senin (2/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa arahan guna meningkatkan capaian kinerja dan tingkat kepercayaan publik Kejaksaan. Diantaranya, publikasi kinerja dari seluruh satuan kerja, peningkatan profesionalisme dari seluruh jajaran, pentingnya menjaga moralitas dan integritas, serta peran Kejaksaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Khusus terkait publikasi kinerja, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja agar mengoptimalkan publikasi kinerja sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.

“Cegah dan lakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Antisipasi setiap tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Disisi lain, Burhanuddin meminta seluruh jajaran agar terus meningkatkan profesionalismenya untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik dengan dilandasi tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai.

Menurutnya, analisis yuridis yang baik dan komprehensif perlu dilakukan dengan pemahaman terhadap anatomi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.

“Dengan begitu setiap potensi kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara dapat tereduksi,” kata Jaksa Agung menandaskan.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya dalam menjaga moralitas/integritas. Karena itu, jajaran Kejaksaan dituntut agar selalu memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik, mempunyai kepekaan sosial, serta berperilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang baik.

Jaksa Agung meminta jajarannya agar dapat menghindari dari segala perbuatan menyimpang dan tercela, baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait hal tersebut, seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif.

“Jaga martabat, harga diri profesi serta marwah institusi. Ingat! Saudara sekalian merupakan cerminan wajah Kejaksaan di mata masyarakat,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung juga berharap dapat menjaga netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politk ataupun kepentingan politik manapun.

Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana Pemilihan Umum.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2023.

Jaksa Agung juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi “black campaign”.

Upaya tersebut ditujukan agar Kejaksaan tidak dijadikan sebagai alat politik praktis dalam penegakan hukum.

“Kembangkan integritas, laksanakan penegakan hukum dengan menghindari pola transaksional untuk dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan hati nurani,” ujarnya.

Dalam kunker virtual oleh Jaksa Agung tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura. (Wan)