IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, “Rayakan Idul Fitri dengan kesederhanaan dan tidak berlebihan dengan membangun kepekaan sosial. Jaga nama baik pribadi dan institusi serta jauhi perbuatan yang kontra produktif atau akan mencoreng marwah institusi.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (17/04/2023).
Dalam arahanya Jaksa Agung menyampaikan, “Momen Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi atau Lebaran menjadi hari spesial yang dinanti karena merupakan tradisi untuk bisa berkumpul dengan keluarga.
Apalagi mengingat cuti bersama Lebaran telah diperpanjang dari semula empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, telah diubah dan ditambah satu hari menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Jaksa Agung menuturkan cuti bersama yang telah diberikan oleh Pemerintah dirasa sudah cukup panjang. Untuk itu, perlu disadari kewajiban sebagai ASN dengan masuk kantor kembali tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
Dia mengucapkan, rasa syukur karena pada momentum dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran tahun ini, pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik. Kebijakan ini tentunya sangat melegakan bagi pegawai yang bertugas terpisah dari keluarga.
“Tradisi mudik akan memperkuat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan kehangatan,” kata Jaksa Agung.
Dalam tradisi mudik ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali mengenai makna berkumpul dengan keluarga, menghangatkan kembali silaturahmi yang mungkin renggang karena kesibukan masing-masing dalam bekerja, bersekolah maupun kesibukan lainnya.
Oleh karenanya, perlu mengingat kembali pentingnya kehadiran keluarga sebagai pendukung dalam menjalani karier di Kejaksaan, dan untuk itu mari gunakan dan rayakan momentum ini dengan sebaik-baiknya.
“Selain itu, tradisi mudik juga dapat memberikan efek berantai bagi sektor perekonomian. Dalam teori ekonomi.
Hal ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan, yaitu terjadinya perpindahan uang (kekayaan) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke individu lainnya. Hal ini pada gilirannya akan menstimulasi aktivitas produktif masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di daerah,” jelasnya.
Bagi yang akan mudik, Jaksa Agung mengingatkan agar tetap waspada dan berhati-hati sepanjang perjalanan, sehingga semuanya dapat selamat sampai di tujuan.
“Sampaikan salam hangat saya kepada keluarga saudara-saudara di rumah,” ucap Jaksa Agung.
Tidak hanya itu, memasuki masa libur panjang, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk memperhatikan faktor keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengecek serta memastikan kabel-kabel aliran listrik telah tercabut, mematikan regulator gas, keran air, dan telah mengunci semua pintu dan jendela ruang kantor, serta pastikan kantor selalu dalam penjagaan. Maka untuk itu, petugas keamanan dalam (kamdal) dan/atau satpam agar selalu standby di kantor sesuai dengan jadwal piketnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung selaku pribadi maupun pimpinan juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang terus menjaga integritasnya sehingga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan tetap terjaga dengan baik.
“Namun demikian, kita tetap harus meningkatkan semangat melayani dan mempertahankan mindset kerja yang inovatif agar penegakan hukum yang kita jalankan mampu mengimbangi perkembangan zaman.
Hal yang terpenting adalah segala kesalahan atau kekurangan di masa lampau harus menjadi bahan intropeksi kita bersama untuk terus mengambil langkah korektif guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang lebih baik lagi di masa mendatang, kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Hadir dalam kunjungan kerja secara virtual, yaitu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, dan para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura. (Wan)