Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

IPNews. Jakrta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung, tugas terberatnya adalah mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Demikian disampaikan Jaksa Agung dalan keterangan tertulisnya, melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/1/2023), dan juga dalam wawancara dengan beberapa media

Maka, menurut Jaksa Agung Burhanuddin, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero toleran” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara, tegasnya.

Begitu juga sebaliknya, jika saudara-saudara berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, silahkan menghadap kepada saya bahwa memang saudara layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa harus membekali seluruh Jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas. Menurutnya para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru.

Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan,”. Di samping itu, Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.

“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal”.
Apalagi ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang “running well” inilah perlu dibuatkan program-program yang humanis.

Sebab, Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejagatan di masyarakat dan pemerintahan, sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi.

Selama ini, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan apapun itu bentuknya mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan/ penggeledahan sampai pada tindakan penahanan.

Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat, namun demikian kedepan harus simultan dengan tindakan-tidakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen.

Penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua dimana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan. “Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” tandasnya. (Wan/Rls)