IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin SH MH, memberikan amanah kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, untuk memumpin Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan RI.

“Saya memberikan amanah Jaksa Agung Muda Intelijen Jamintel) sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik 31 anggota Satgas 53 di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Jaksa Agung mengatakan, melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini.

“Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” kata Burhanuddin.

Ditegaskan Jaksa Agung, pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung Burhanuddin terilhami dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.

Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

“Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan, Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, kepada Ketua Satgas I (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Ketua Satgas II (Jaksa Agung Muda Pengawasan) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan. Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

Kemudian dalam Bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan. Pengawasan, tambah Jaksa Agung, memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, standar prosedur operasional (SOP) dan peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik.

“Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan yang kita banggakan ini, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengungkapkan ekspekstasinya yang sangat tinggi terhadap Satgas 53 yang dinilainya kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi.

“Oleh karena itu jangan kecewakan saya. Saya kerap menyampaikan jika saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas! Oleh karenanya, bantu saya mewujudkannya. Dan dari kinerja saudaralah saya berharap akan terbentuk dan tercipta jaksa-jaksa dan pegawai Kejaksaan yang berintegritas,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 orang anggota Satgas 53 yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pertimbangan pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 yang memerintahkan Jaksa Agung melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel dan berintegritas.

“Pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan,” jelas Leo Simanjuntak.

MEKANISME KERJA SATGAS 53

Tim I (Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat):

1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II (Deteksi Dini):

1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.

3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III (Tindakan Dini):

1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.

2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

“Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan Obyek Sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan/atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (wan)