IPNews. Jakarta. Maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan bukan tidak mungkin membuat anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang dilakukan hari ini terhadap lingkungan.
Demikian di katakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam pengarahanya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (27/7/22), bertempat di aula Kejati Babel.
Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan yang di dalam kegiatannya sampai merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
“Untuk itu segera introspeksi penegakan hukum selama ini dan evaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat serta cermati setiap regulasi, ujarnya.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
“Hal ini sangat penting untuk diterapkan. Agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.
Dia pun mengingatkan keindahan alam Babel beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya seperti tambang timah di Pulau Bangka dan Pulau Belitung harus dijaga bersama.
Apalagi, kata Jaksa Agung, “Babel telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. “Akibatnya fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar,” ujarnya.
Kemudian dibagian lain Jaksa Agung memerintahkan Asisten Intelijen dan para Kasi Intelijen untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
“Begitu pun jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut,” ucapnya.
Dia pun meminta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung. “Telusuri jika adanya penyimpangan dan jika dapat dijadikan tindak pidana khusus atau penanganan korupsi, maka segera lakukan penegakan hukum.”
Sementara dari sisi edukasi, Jaksa Agung mengharapkan jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal.
Jaksa Agung pun meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemda setempat untuk menginformasikan bahwa pemda berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya.
Sementara pengarahan disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejati Bangka Belitung dihadiri oleh Kajati dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kapuspenkum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejati Babel.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wan)

