Humas PN Jaksel Djuyamto (doc/foto)

IPNews. Jakarta. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto dalam keteranganya, Jumat (26/1/2024) menyampaikan, “bahwa sehubungan dengan berita pencabutan permohonan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol. Firli Bahuri, maka dapat kami sampaikan tiga hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara Praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut.

  2. Bahwa sidang pertama perkara Praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.

  3. Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan Praperadilan dan telah diterima oleh Hakim Praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh Hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal Januari 2024, (Tim)