Teddy Minahasa saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakbar (foto/doc)
IPNews. Jakarta. Teddy Minahasa Putra dijatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim pimpinan Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
Menyatakan,” Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.
Hal-hal memberatkan terdakwa ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,”
Selanjutnya, Hal-hal meringankan terdakwa Teddy Minahasa belum pernah dihukum. Majelis Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy Minahasa sebagai hal meringankan.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Jp/Tim)