Indoposnews.Palangkaraya, – Layanan aplikasi online Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Palangkaraya (Si Putri Kepang) kini hadir di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kehadiran Si Putri Kepang ditandai dengan peresmian aplikasi ini oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Dr Mukri SH MH, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangkaraya, Kamis (04/06/2020).

“Dengan adanya layanan Si Putri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi, khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19,” ujar Mukri.

Mukri mengapresiasi pelayanan online satu pintu ini. Dia berharap dengan adanya aplikasi online ini pelayanan bisa menjadi lebih efektif dan efesien, sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palangkaraya.

Aplikasi online Si Putri Kepang ini akan melayani proses tilang, pengambilan barang bukti, pengambilan surat besuk, pengaduan, pelayanan dan konsultasi hukum, jadwal sidang dan lain- lain.

Kehadiran Si Putri Kepang ini diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. (wan)