IPNews. Jakarta. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menghadiri Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno ini menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Jakarta sekaligus menandai penetapan resmi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Kehadiran Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah harga mati penyelenggaraan pemilu yang transparan serta akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan pemilu.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat. Pleno penetapan ini menjadi ruang bagi publik untuk melihat seluruh hasil pemilihan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi KPU karena rapat pleno ini merupakan bagian dari proses keterbukaan informasi untuk mewujudkan demokrasi yang akuntabel.
“Hasil pemilu diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui mekanisme yang transparan. Hal itu adalah bagian dari proses keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Harry berharap KPU, sebagai badan publik informatif, dapat terus meningkatkan standar keterbukaan informasi, termasuk dalam penyampaian data, hasil penghitungan suara, dan keputusan strategis selama proses pemilu.
Lebih lanjut, Harry menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai ‘problem solving’ utama dalam menghadapi tantangan Jakarta menuju kota global.
“Bukan hanya sekadar tema keterbukaan informasi, tetapi keterbukaan harus menjadi ‘tools’ strategis dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi Jakarta ke depan,” jelasnya.
“Kami berharap gubernur terpilih dapat memanfaatkan keterbukaan informasi publik sebagai ‘problem solving’ dalam pengambilan kebijakan untuk Jakarta yang prima dan utama,” tegas Harry.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, penjabat Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, jajaran Pemprov DKI, serta tokoh masyarakat.
Dengan penetapan pasangan calon terpilih, diharapkan pemerintahan mendatang mampu mewujudkan Jakarta yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Red)