IPNews. Jakarta.Tim Gerai Hukum ART & Rekan yang diketuai Arthur Noija SH,berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap profesional dan menjunjung nilai keadilan terhadap korban dugaan korupsi kredit fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dan Bank BRI Cabang Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020. Dengan kode surat Pidsus 6A.

Terkait laporan Gerai Hukum atas kredit fiktif, PT Jaztel dengan Bank BRI Cabang Tanah Abang, telah dilakukan permintaan keterangan dari 2 orang anak remaja yang menjadi korban tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta keterangan dua orang korban anak remaja Fauzan dan Fauzi yang terjerat kredit fiktif antara PT Jaztel dan Bank BRI cabang Tanah Abang. Fauzan terjerat sisa kredit Rp. 102 jutaan dari pinjaman yang diajukan Rp. 150 juta . Kemudian Fauzi terjerat kredit fiktif Rp. 550 juta dengan sisa tunggakan kredit Rp. 500 jutaan.

“Benar hari ini pihak Kejari Jakpus kembali meminta keterangan dua anak remaja yang menjadi korban atas nama Septu Indrayana dan Fahmi Suhada,” jelas Hendri Wilman selaku kuasa hukum korban dari Gerai Hukum di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rabu (2 /9/2020).

Fahmi terjerat kredit fiktif Rp. 150 juta dengan hutang Rp. 105 juta , kemudian Septu terjerat kredit fiktif sebesar Rp. 150 juta dengan sisa kredit Rp. 101 juta di Bank BRI Cabang Tanah Abang.

Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.

Kembalinya para korban dimintai keterangan di sini,dikarenakan korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

“PT Jaztel memanipulasi data Fahmi dan Septu, sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.

“Apalagi Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi, jadi kami dari Gerai Hukum ,meminta kepada Jaksa Agung yang berkompeten disini untuk mengawal kasus ini dengan tegak lurus dan mengedepankan kepentingan korban sebagai anak bangsa yang mencari keadilan di negeri Indonesia ini.

Apalagi Ironisnya kasus ini berawal disaat para korban masih duduk dibangku sekolah. tutup Wilman.
(her)