IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton menuntut terdakwa Ari Yando Bakari selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024).

Terdakwa selaku admin distributor Keramik ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, kata JPU saat membacakan tuntutanya dihadapan majelis hakim diketuai Togi Pardede.

Dalam tuntutanya, Jaksa Ari Sulton dari Kejari Jakarta Utara mengemukakan bahwa terdakwa Ari Yando Bakari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan yang merugikan saksi korban Isman Kurniawan sebesar Rp 530 juta, oleh karena sudah terbukti dakwaan primer, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikannya lagi.

Terdakwa Ari Yando Bakari yang merupakan admin distributor keramik itu melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. ujarnya.

Dalam aksi penggelapan itu dilakukan terdakwa yang kapasitasnya sebagai admin distributor keramik. Manakala ada pelanggan yang membeli keramik secara tunai, maka uang pembelian tersebut tidak dimasukannya ke rekening perusahaan atau rekening bosnya (distributor keramik) tempatnya bekerja, melainkan dimasukan ke rekening pribadi terdakwa sendiri yang diduga lebih dari enam rekening, dengan berbeda-beda bank.

Untuk mengelabui bosnya (Isman Kurniawan), uang pembelian tunai keramik itu ditransfer dari rekening pertama terdakwa kemudian ditransfer lagi ke rekeningnya yang kedua bahkan bisa ke rekening berikutnya lagi masih atas nama yang bersangkutan sendiri (Ari Yando Bakari).

Demikian berulang-ulang sampai saksi korban Isman Kurniawan menderita kerugian ratusan juta rupiah sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Hasil dari tindak kejahatannya itu diduga dipergunakan terdakwa jalan-jalan ke luar negeri, beli mobil dan beli rumah. Padahal gajinya sangat tidak memungkinkan hal itu dapat dilakukannya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Ari Yando Bakari meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Sedangkan saksi korban Isman Kurniawan menyatakan menghormati tuntutan JPU. Isman Kurniawan menyebutkan bahwa kerugiannya sesungguhnya mencapai Rp1,2 miliar lebih. Namun yang dimasukan ke dakwaan Rp530 juta.

Bahkan, ungkap Isman Kurniawan, pihaknya sempat hanya meminta Rp 420 juta untuk dikembalikan segera oleh terdakwa Ari Yando Bakari. Tetapi hal itu tidak ditindaklanjuti terdakwa.

Dia memilih tidak mengakui perbuatannya. Menghadapi hal itu, Isman Kurniawan, mengancam dimasukan dugaan penggelapan Ari Yando Bakari tahun sebelumnya yang belum dimasukan.

Ari Yando Bakari ciut. Dia menyatakan bakal membayarnya. Namun kenyataannya dia mengingkarinya bahkan kemudian sempat memilih menghilang setelah dilaporkan ke polisi sampai akhirnya dijemput paksa.

“Sebenarnya saya kasihan lihat terdakwa. Dia kan dulunya sakit-sakitan, tepatnya pada tahun 2017. Saya akhirnya membawa berobat penyakit TBC akutnya. Eh ternyata tega juga dia gelapkan uang hasil penjualan keramik pada usaha saya setelah saya pekerjakan,” ungkap Isman Kurniawan.

Dia menuding terdakwa Ari Yando Bakari telah berkedok sebagai pendeta. Karenanya, dia meminta ke kampusnya agar mencabut gelar tersebut. Tujuannya agar terdakwa tidak menyalahgunakan status religius itu selanjutnya.

Selain upaya hukum pidana dan pencabutan gelar, Isman Kurniawan juga berencana mau menggugat Ari Yando Bakari secara perdata.

“Dalam gugatan perdata nanti akan saya tuntut kerugian satu miliar lebih, mulai yang digelapkan 2019 sampai 2022,” tuturnya usai mendengarkan tuntutan JPU. (Her)