IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi proyek
pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Dengan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli BPK-RI sebesar Rp 3.635.001.177,-

Dalam amar putusan majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut umum. yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sehingga dakwaan subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi.

Keempat terdakwa yang divonis:

1. S selaku kepala Dinas PUPR Tahun 2021 merangkap PPK dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 594 juta.
2. HU selaku Direksi dan Pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 , dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar sebesar Rp 39.2 juta.
3. MRD selaku rekanan dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 24 juta ,
4. MR Peminjam perusahaan, dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang sebesar Rp 100 juta.

Atas putusan tersebut para terdakwa dengan penasihat hukumnya dan penuntut umum menentukan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, atas hal tersebut Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan menerima atau tidaknya putusan tersebut.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Maluku Utara, Dr Nurwinardi dalam keterangan (15/9) mengatakan, “tentu saya apresiasi kerja keras tim kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan.

Selanjutnya untuk upaya hukum masih jadi pertimbangan kami, kami akan pelajari putusan secara lengkap, pungkasnya

Perlu diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Taliabu menuntut :
– Terdakwa S dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,312.731.741,- subsider penjara selama 2 tahun 10 bulan.
– Terdakwa HU dengan 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp.899.273.979,- subsider penjara selama 2 tahun 5 bulan.
– Terdakwa MRD dengan 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta, sehubungan dengan terdakwa pada tahap penyidikan dan penuntutan
telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta, pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan. Sehingga terhadap terdakwa agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 juta, subsider selama 10 bulan penjara.
– Terdakwa MR dengan 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp.114.458.000,-, subsider 2 tahun 5 bulan penjara. (Wan)