Foto/Ils:gedung KPK
IPNews. Jakarta. Direktur Pemasaran dan Aset Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 (PTPN VIII) berinisial LRM dilaporkan ke KPK pada Senin, (17/3/2025). Laporanya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). LRM diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Laporan tersebut juga sudah diterima secara resmi oleh tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Pelapornya berinisial NT, seorang warga masyarakat. Salah satu poin utama dalam pengaduan ini adalah dugaan pengalihan fungsi lahan dan aset PTPN I yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, banyak lahan milik PTPN I Regional 2 telah dialihfungsikan.
Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Hal ini diduga menjadi penyebab utama bencana banjir yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat sekitar yang terkena dampak banjir. Dalam laporannya itu, NT menyertakan dokumen bukti sebagai lampiran dalam pengaduannya, termasuk bukti pengalihan fungsi lahan dan dampak kerusakan lingkungan.
Praktik Suap dan Penyalahgunaan Aset
Pengaduan ini juga menyoroti dugaan praktik suap menyuap yang diduga melibatkan LRM. Dugaan ada permintaan uang dalam proses pengalihan fungsi lahan dan aset PTPN I.
Selain itu, banyak aset milik PTPN I dijadikan jaminan kredit. Namun dana kredit tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau fiktif.
Pelanggaran LHKPN
Hal lain yang disoroti adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Landi Rizaldi Mangaweang terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menurut data yang diperoleh, total harta kekayaan Landi mencapai Rp 9.154.138.817,-,yang dianggap tidak wajar untuk seorang pejabat dengan jabatannya.
Landi diketahui terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2022, saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT JIEP. Sejak menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Aset Manajemen PTPN I pada tahun 2023, Landi diduga tidak melaporkan LHKPN. Padahal ketentuan mewajibkan pelaporan setiap tahun.
Dugaan korupsi dan penyalahgunaan aset ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengalihan fungsi lahan juga menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
“Kita berharap laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh KPK. Tujuannya adalah untuk mengungkap kebenaran dan memastikan tindakan hukum yang tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar NT.
Dalam surat pengaduan tersebut, NT menyampaikan harapannya agar KPK dapat bertindak cepat dan transparan. “Masyarakat menaruh kepercayaan besar pada KPK untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” tutupnya.
Pengaduan masyarakat seperti ini merupakan langkah penting untuk memastikan praktik korupsi tidak dibiarkan merajalela.
KPK diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah dapat dipulihkan. (Wan)