IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Harli Siregar dalam keterangan pers, Senin (10/2/2025), mengatakan, “penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F. 2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, dalam. Penggeledahan dilakukan di 3 titik tempat, yaitu:

Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.
Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit,1 unit laptop dan 4 soft file, ungkapnya.

Harli juga menjelaskan, terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (Wan)