IPNews. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/ Fd.2/ 10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Rabu (21/5/2025), Ketiga Tersangka itu berinisial DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Jakarta Utara,
ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Makassar. Dan ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/ Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Solo.
Para tersangka ditahan setelah bukti pemberian kredit secara melawan hukum ditemukan. “Tagihan Kredit yang belum dilunasi sebesar RpRp3,58 triliun,” ungkap Harli
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp692,9 miliar. Harli mengatakan, selain dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, para tersangka juga disangkakan melanggar KUHPidana.
“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan. “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 21 Mei 2025 sampai tanggal 9 Juni 2025,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi dan 1 ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen Tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya yaitu, saksi ERN selaku Kantor Akuntan Publik, RFL selaku Pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), NTP. RN, UK, dan saksi ADM. (Wan)