Foto: Anton Selwa Ras (kiri kedua)
IPNews. Jakarta. Terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ini, setelah buron 8 tahun akhirnya diringkus pada Selasa (21/1/2025) oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagung).
“Buronan Anton Selwa Ras telah diamankan Tim Satgas SIRI saat berada di Jalan Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (21/01/20
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar
Kemudian Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Harli Siregar. (Wan)