Foto/Penkum Kejagung: Ahmad Rony Yustianto (tengah)

IPNews. Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap dan mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ahmad Rony Yustianto (ARY) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perkara penipuan kurang lebih Rp 12 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (14/8/2025) mengatakan, Ahmad Rony Yustianto dtangkapa Tim SIRI Kejagung (14/8) di SPBU Madiun Kertosono.

Penangkapan itu Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid. Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. pungkas Anang

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. tegasnya. (Wan)