Foto: Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar (batik) bersama Jamwas Kejaksaan RI Rudi Margono

IPNews. Jakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui lelang eksekusi pajak serentak.

Penandatanganan dilakukan pada 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Capaian dan Target Lelang Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, melaporkan bahwa realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan DJP se-Jakarta pada 2024 mencapai Rp7,5 triliun dengan rasio realisasi 22,01% dari saldo piutang per 1 Januari 2024. Sementara itu, DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio 20,12%.

Pada akhir 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah DJP Jakarta Barat telah melaksanakan lelang serentak, melelang 12 barang dengan tujuh barang berhasil terjual senilai Rp532,6 juta.

Farid berharap Kesepakatan Bersama ini dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan efisiensi biaya lelang, memperluas publikasi lelang, menambah variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kolaborasi DJP dan Kejaksaan Agung

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, dalam paparannya menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan utang pajak serta pengawasan terhadap wajib pajak yang berpotensi. (Wan)