Foto: Lima Terdakwa dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (15/10)

IPNews. Jakarta. Dinilai Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara import gula, lima terdakwa dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntùt Umum (JPU Sigit Sambodi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2025)

Sidang yang diketuai majelis hakim Danny Arfan SH ini, salah satu terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product Tony Wijaya.

JPU menilai terdakwa Tony Wijaya telah terbukti melakukan korupsi oleh karenanya menuntut agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Selain hukuman Jaksa juga menuntut hukuman kepada Tony Wijaya untuk membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan bidana kurungan selama 6 bulan,”.

Selain itu Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150 milyar, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, ujar Jaksa.

Selain Tony Wijaya 4 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan, para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara.

Mereka adalah Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo membayar uang pengganti Rp 39,2 miliar, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Selai nmereka, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Antonio Tiwon membayar uang pengganti Rp 41,2 miliar, dan Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Faluta Hutama membayar uang pengganti Rp 74,5 miliar.

Kelima terdakwa ini Jaksa mengatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun persidangan ditunda selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa atau Penasehat hukumnya guana melakukan pembelaan (pledoi) (Her).