IPNews. Jakarta. Anggiat BM Manalu, S.Pd, SH, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (Tergugat l) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (Tergugat ll), terkait kepengurusan PDIP yang dinilai cacat hukum.
Dikatakan Anggiat, bahwa Megawati Soekarnoputri telah demisioner sejak 10 Agustus 2024, dan dengan demikian, pengangkatan serta pelantikan pengurus baru PDIP hingga tahun 2025 dianggap tidak sah. Ia menilai bahwa proses ini juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengharuskan kongres untuk penyusunan pengurus.
Lebih lanjut, tindakan Megawati dalam menyusun dan melantik pengurus baru serta mendaftarkannya ke Kemenkumham dianggap melawan hukum. Anggiat menyoroti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024, yang dianggap melanggar prosedur dan menimbulkan konflik kepentingan, karena Menteri Yasonna Laoly yang juga merupakan pengurus inti PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
“Perbuatan-perbuatan para Tergugat (Ketum DPP PDIP dan Kemenkumham
RI) patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur
Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata,” ujar Anggiat usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat. Jumat (6/9/2024).
Tindakan ini, menurut Anggiat, dapat berdampak pada calon kepala daerah dari PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota
PDIP dan masyarakat Indonesia.
”Megawati Soekarnoputri harus bertanggungjawab atas semua Surat Rekomendasi PDIP yang mencalonkan
para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di
Indonesia berpotensi menjadi cacat hukum dan menimbulkan keadaan yan
sulit untuk dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum,” jelas Anggiat.
Anggiat juga menilai bahwa tindakan Kemenkumham dan PDIP melanggar kewajiban konstitusional Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Tergugat II Kementerian
Hukum dan HAM RI. Tugas dan kewenangannya dinyatakan dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum tergugat.
“Tindakan Kemenkumham dan PDIP (Tergugat l dan Tergugat ll) melanggar kewajiban konstitusional Presiden Republik Indonesia,”ujar Anggiat BM Manalu. (Her)