IPNews. Jakarta. Terdakwa Tadjudin Ius, SE alias Ius menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (3/2/2021), terkait perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Agenda sidang ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astri Rahmayanti dari Kejari Jakut.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto, SH, JPU membacakan surat dakwaan, “berawal di bulan April 2019. Saat itu saksi Toni Darmawan selaku Direktur Keuangan PT. Tubagus Jaya Maritim pernah mengajukan pinjaman kredit atas nama perusahaan tersebut ke Bank Danamon, tidak disetujui,

Penyebab Bank Danamon tidak menyetujui pinjaman kredit itu, kata penuntut umum, karena pihak perusahaan sedang mengalami masalah BI Cheking dengan tingkat status collektibilitas tiga.

“Yaitu, ada tunggakan kewajiban membayar cicilan selama empat bulan kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC) terkait dengan pengajuan sepuluh unit kendaraan dump truck kepada PT. ACC, sehingga PT. Tubagus Jaya Maritim dinilai tidak layak mendapat pinjaman lagi,” ujarnya.

Dimana saat pengajuan dump truck tersebut, lanjut penuntut umum, terdapat surat persetujuan Komisaris PT. Tubagus Jaya Maritim atas nama M Fuadi, serta Dewan Komisaris PT. Kesra Mahadana Akshaya yaitu M Fuadi, Iran Saepudin, Emay Humaeroh, dan Dewi Utami.“

“Akan tetapi Komisaris PT. Tubagus Jaya Maritim, serta Komisaris Utama dan para komisaris di PT. Kesra Mahadana Akshaya tidak pernah menandatangani surat persetujuan itu,” kata penuntut umum.

Sementara prosedur yang diberlakukan oleh perusahaan sebagaimana dengan surat akte pendirian perusahaan Pasal 12 huruf a dan b mengatur mengenai bila pihak perusahaan ingin meminjam kepada pihak lain harus dengan persetujuan dewan komisaris.

Penuntut umum juga menyebut bahwa pada saat terdakwa mengajukan pembelian sepuluh unit kendaraan dump truck ke PT. ACC menggunakan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Dimana pengajuan dilakukan sekitar Juni 2017.

“Waktu itu administrasinya diserahkan di kantor PT. Tubagus Jaya Maritim. Sedangkan untuk mobil tersebut turun dari leasing sekitar bulan Juni akhir 2017. Kemudian saksi Nur Kholik (terdakwa dengan berkas terpisah) melengkapi administrasi dan ditandatangani terdakwa selaku direktur perusahaan,” terangnya

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik tanggal 7 April 2020, ungkap penuntut umum, kesimpulannya yakni tanda tangan M Fuadi, Iran Saepudin, dan Emay Humaeroh non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas penuntut umum.

Terkait dengan dakwaan penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Apakah saudara penasehat hukum mengajukan keberatan,” tanya majelis hakim, dan dijawab, “tidak yang mulia”.

Selanjutnya sidang kasus dugaan pemalsuan itu diagendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari penuntut umum seminggu berikutnya. (wan)