HR (doc/ist)

IPNews. Jakarta. Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat bersama Timsus Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap HR (23) pelaku pembunuhan disertai pencurian terhadap Wanita muda AF (18), teman kencannya di sebuah hotel di kawasan Senen.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dalam waktu 4 jam. Pelaku ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.

“Pelaku sehabis membunuh korban langsung melarikan diri. Tapi petugas berhasil menangkap pelaku di stasiun Palmerah, saat pelaku hendak kabur ke kampung halamanya,”ucap Kombes Pol Komarudin, Selasa (26/7/2022).

Komarudin menjelaskan, peristiwa berawal ketika pelaku HR sedang menginap di salah satu hotel di kawasan Senen Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/22), Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi michat.

“Adapun alasan membunuh kata si pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban,” ucapnya.

Sebelum korban meninggal, pelaku sempat ribut dengan si pelaku melakukan pemukulan kepada korban. Tidak sampe di situ saja, pelaku pun menjerat leher korban dengan tali kasur.

“Ada luma bekas jeratan di leher korban. Setelah korban meninggal, pelaku pun turut mengambil perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP guna menghilangkan identitas korban,” terangnya.

Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa adanya laporan pembunuhan ini berawal dari kecurigaan petugas kebersihan hotel. “Pasalnya kamar yang digunakan pelaku dan korban tidak kunjung terbuka hingga jam chek out habis.

“Karena tidak ada kabar, kemudian petugas hotel memberanikan diri dengan mendobrak. Didapati AF telah meninggal di dalam kamar hotel, ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JP/Red)