IPNews. Karawang. Rawan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang memberikan penyuluhan hukum kepada 22 pengelola Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami memberikan penyuluhan hukum mengingat pada tahun 2020 ini, sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan nilai yang berbeda-beda,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Ny Rohayatie SH MH, kepada wartawan, Jumat (18/09/2020).

Menurut Rohayatie, penyaluran DAK itu sangat rawan penyimpangan jika penggunaanya tidak didampingi dan diawasi.

Oleh karena itu, kata Rohayatie, dirinya bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Zico Exstrada, memberikan bimbingan kepada 22 pengelola SMA yang mendapatkan DAK tersebut. “Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap Rohayatie.

Dijelaskan, sosialisasi dilakukan di Aula SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang. Sementara, hal yang disosialisasikan adalah tahapan penggunaan DAK mulai dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Menurut Rohayatie, tahapan penggunaan DAK sangat penting diketahui oleh para pengelolanya. Aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik, hingga pemeriksaan pekerjaan harus dijalankan sesuai aturan.

“Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” katanya.

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Karawang juga memiliki beberapa program yang bermanfaat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Progam-program itu di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa, dan penyuluhan hukum lainnya.

“Kami sangat terbuka. Semua kepala sekola yang ingin melakukan konsultasi hukum atau penerangan hukum silakan datang ke Kejari Karawang,” kata Rohayatie. (Dharmawan/red).