IPNews. Jakarta. Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dituntut 7 Tahun Penjara terkait kasus dugaan penipuan dan atau tindak pidana pasar modal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Danang dan Sudarno, mengatakan, “Kedua terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska Financial Indonesia (JFI) dan rekanya, terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan dan atau tindak pidana pasar modal serta TPPU yang mengakibatkan 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar lebih.
Menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dituntut pidana 7 Tahun penjara serta denda Rp 2 miliar, subsider masing-masing pidana selama 6 bulan kurungan, ujar JPU Danang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/22).
Sementara itu, untuk jeratan pidananya diketahui terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dijerat dengan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ungkapnya. (Her)