IPNews. Jakarta. Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska Financial Indonesia (JFI) bersama rekanya yakni terdakwa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 Tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Demikian dikatakan Majelis Hakim dalam putusanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/22).

Menurut Majelis Hakim dalam mengadili dan menyatakan, “Perbuatan kedua terdakwa, terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana UU Pasar Modal serta UU tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim juga mempertimbangkan
dalam memberikan vonis kepada terdakwa. Pertimbangan itu terkait hal-hal yang memberatkan, “bahwa perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan juga mengganggu stabilitas keuangan negara.

Pertimbangan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar dan subsider masing-masing selam 2 bulan kurungan, ucap Majelis Hakim dalam putusanya.

Atas Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai serta Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang dan Sudarno dari Kejari Jakarta Pusat, (12/8), menuntut terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan atau tindak pidana pasar modal serta TPPU yang mengakibatkan 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar lebih. (Her)