IPNews. Jakarta. Sidang lanjutan perkara dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang milik PT WKM oleh PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) Rabu, (17/9/2025)

Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel duduk sebagai terdakwa dalam perkara penyerobotan lahan tambang oleh PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Adapun agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi fakta dari penuntut umum. Setidaknya terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan. Satu di antaranya staf pengawas lapangan PT Position bernama Benny Anggit Laksono.

Dalam sidang, baik jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari kedua terdakwa mencecar karyawan PT Position. Sejumlah hal mereka konfirmasi mulai dari batas pertambangan antara PT Position dengan PT WKM hingga legalitas perizinan pertambangan.

Bahkan Ketua Majelis Hakim Sunoto sempat bertanya kepada saksi Benny soal berita acara pemeriksaan saat diperiksa oleh penyidik kepolisian, “Saudara saksi bisa menjelaskan berita acara pada tanggal 13 Februari itu isinya apa terus berita acara tersebut diterima dari siapa?” tanya Hakim Sunoto.

“Izin yang mulia saya waktu itu memang interen kami itu untuk mengerjakan kegiatan konstruksi saja, kalau memang tidak ada instruksi dari atas,” jawab Benny.

Hakim kembali mencecar pertanyaan atas jawaban Benny. “Maksudnya kalau berita acara kegiatan jalan hauling (jalur transportasi khusus di pertambangan), itu saksi saya belum lihat bentuknya, maksud saksi berita acara yang mana hanya mengikuti instruksi tugas dari atasan saja? tanya Hakim Sunoto. (Her)