IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, bersama jajaran seperti Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agung Irawan, SH, MH, serta Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting S, SH, MH, menerima kunjungan silaturahmi dari Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, beserta stafnya. Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diberikan dua Piagam Penghargaan dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta atas capaian kinerja yang luar biasa dalam bidang bantuan hukum non-litigasi. Penghargaan pertama diberikan atas suksesnya pengamanan aset tanah di Jalan Kramat Raya No. 178 Pav, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan nilai aset sebesar Rp9.593.955.000,-.
Penghargaan kedua diberikan atas bantuan hukum terkait pengamanan aset rumah perusahaan di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang memiliki nilai aset sebesar Rp59.886.180.000,-.
“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam mengamankan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Semoga sinergi antara Kejaksaan dan PT KAI dapat terus ditingkatkan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan bantuan hukum,” ujar Dr. Safrianto Zuriat Putra.
Kunjungan silaturahmi dan pemberian penghargaan ini diharapkan tidak hanya mempererat hubungan antara kedua pihak, tetapi juga memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat. Sinergitas ini menjadi kunci dalam peningkatan efektifitas pengamanan aset dan peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dengan terjalinnya hubungan yang solid, diharapkan langkah-langkah strategis yang diambil oleh kedua instansi ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan aset milik negara serta perusahaan milik negara. (AS)