IPNews. Jakarta. Mantan ketua majelis hakim vonis lepas perkara koorporasi CPO minyak goreng, Djuyamtobmenyampaikan, “Tidak meminta hukuman seringan-ringanya melainkan meminta hukuman seadil-adilnya.
Hal itu diungkapkanya secara lisan dalam pembacaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Efendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
“Saya percaya majelis tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan, jadi hukumlah saya seadil adilnya,” ungkapnya.
Hakim Djuyamto bersama Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait dalam menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi CPO migor.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh bahwa majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migo tersebut diketuai majelis hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Dijelaskan, uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
JPU mengatakan, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Adapun dalam perkara ini akan divonis/putus pada ( 26/11/2025) mendatang. (Her)

