Surat Laporan (foto ist)

Indoposnews. Jakarta. Wartawan senior yang menjadi korban pengeroyokan mohon keadilan, karena sudah 6 Bulan hingga saat ini belum titik terang.

Menurut korban ISP usai pengeroyokan saat melintasi jalan Rawa Bambu Pasar Minggu Jakarta Selatan, (7 /12/2019) lalu dirinya langsung melaporkan ke Polsek Pasar Minggu sekitar pukul 22.05 WIB.

ISP juga menjelaskan, berawal kejadian itu, dirinya sedang mengendarai mobil dengan nopol BXXXTBI bersama LFT di jalan Raya Rawa bambu. Dari sisi kiri mobilnya, ada mobil dengan nopol FXXXDY yang mencoba mendahului mobil yang kendarainya.

Karena merasa posisi mobil tersebut saat menyalip terlalu mepet ke mobilnya dan posisi jalan raya ada penyempitan jalan, ISP pun mengarahkan mobilnya ke sisi kanan.

Saat ISP mengarahkan mobilnya ke kanan, ia mengaku sempat membentur mobil dengan nopol BXXXXTYO yang ada di sisi kanan mobilnya. Menurut penuturan ISP, tiba-tiba pengemudi mobil FXXXDY menghentikan mobilnya dengan posisi di depan mobil ISP. Pengemudi mobil FXXXDY tersebut turun dan menghampirinya.

“Dia marah ke saya sambil menunjuk mobil yang terserempet mobil saya. Dia bilang, “Itu mobil saya”, lalu memukul saya. Kemudian ada satu orang lagi dari mobil yang sama juga memukul saya.” kata ISP kepada wartawan di Jakarta Minggu (28/6/2020) malam.

Lanjutnya, karena tidak mau terlibat dalam perkelahian dan situasi lalu lintas yang menjadi macet, ISP pun meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Pasar Minggu. Ia kemudian memutuskan untuk mengendarai mobilnya yang sempat berhenti di tengah jalan tersebut.

Sekitar 200 meter dari tempat kejadian, ISP melihat mobil BXXXXTYO berada di pinggir jalan. Pengemudi mobil tersebut memberi isyarat meminta mobilnya untuk menepi.

“Karena merasa terancam, saya pun melarikan mobil saya sambil bilang kita selesaikan saja di Polsek Pasar Minggu,” ujarnya.

ISP mengaku sempat terjadi kejar-kejaran antara dirinya dengan mobil tersebut. Bahkan ditengah kejar-kejaran tersebut, ISP mengaku mobilnya senpat digedor oleh seseorang dari mobil BXXXXTYO.

Sesampai di Polsek Pasar Minggu, Ips melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek setempat. ISP pun menerima surat tanda terima laporan dengan nomor 817/K/XII/2019/Polsek Psm. Hingga laporan tersebut selesai dibuat, para terduga pelaku pengeroyokan wartawan tersebut tidak datang ke Polsek yang dimaksud.

Usai membuat laporan, ISP mengaku bersama LFT sempat dipanggil ke Polsek Pasar Minggu pada tanggal 10 Desember 2019 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, ia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak Polsek Pasar Minggu.

Pada tanggal 2 Juni 2020, ISP mendatangi Polsek Pasar Minggu untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduannya. Ia mengaku, petugas Polsek Pasar Minggu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memproses laporan pengaduan ISP.

Menurut penuturan ISP, petugas tersebut memberi tahu bahwa pihak kepolisian setempat telah memanggil terlapor. Dikatakan juga bahwa para terduga pelaku pengeroyokan wartawan tersebut mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ISP.

Ironisnya kepada korban “Tapi kata petugas tersebut, masalah tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena harus ada saksi ahli. Setahu saya kalau pasal 170 KUH Pidana (pengeroyokan-red) itu tidak harus pakai saksi ahli. Terduga sendiri sudah mengakui kalau mereka memukul saya, dua-duanya kata petugasnya sudah mengakui. Kenapa belum ditahan?” kata ISP.

Berdasrkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Juni 2020, pihak kepolisian setempat telah melakukan beberapa tindakan,. Diantaranya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang dengan status sebagai saksi. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi untuk meminta status identitas kendaraan.

Wartawan online ini mengaku ingin masalah pengeroyokan terhadap dirinya segera diproses secara hukum. Menurutnya, tenggang waktu 6 bulan dirasa sudah cukup lama untuk sebuah kasus pengeroyokan. Terlebih lagi para terduga juga sudah mengakui perbuatannya. Karenanya, ISP pun meminta para “hakim jalanan” ini segera ditahan dan dijadikan tersangka.

“Jangan sampai orang yang justru patuh pada hukum justru tidak mendapatkan keadilan. Saya minta mereka segera ditahan dan diadili, sesuai hukum yang berlaku ” tutup ISP. (her)