Koordinator Kelompok Aktivis Peduli Maluku Utara, Yohannes Masudede di PN Jakpus (10/9)
IPNews. Jakarta. Puluhan aktivis asal Maluku Utara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal persidangan perkara antara PT Wahana Karya Mineral (WKM) dan PT Position, perusahaan yang konon dimiliki Kiki Barki.
Kehadiran aktivis dilakukan secara tertib tanpa spanduk maupun atribut, sebagai bentuk pengawalan moral agar jalannya persidangan berlangsung jujur, transparan, dan tidak tunduk pada kepentingan modal besar.
Apalagi sidang kali ini terasa istimewa karena Direktur Operasional PT Position Arianto Dharma Putra hadir langsung di ruang persidangan sebagai saksi.
Kehadiran sosok besar berpengaruh di internal PT Position ini menurut kami akan menambah perhatian publik, sekaligus memperkuat alasan para aktivis untuk melakukan pengawalan moral.
“Kehadiran kami juga untuk mengingatkan bahwa rakyat mengawasi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar atau kekuatan uang, sehingga harapan akan tegaknya keadilan dapat terjamin,” ucap Koordinator Kelompok Aktivis Peduli Maluku Utara, Yohannes Masudede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/25).
Yohannes menegaskan, aksi ini merupakan inisiatif masyarakat sipil Maluku Utara yang peduli terhadap keadilan hukum. “Kami menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan dalam setiap agenda sidang hingga putusan akhir,” tegasnya.
“Kami akan terus hadir. Ini bukan hanya tentang PT WKM vs PT Position, tapi tentang harga diri masyarakat Maluku Utara dan tegaknya hukum di negeri ini,” pungkas dia.
Adapun poin-poin tuntutan aktivis Maluku Utara:
- Menolak segala bentuk intervensi kekuatan modal dalam persidangan antara PT WKM dan PT Position.
- Mendesak majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menjaga independensi dan transparansi persidangan, meskipun ada tekanan dari pihak berkekuatan finansial besar.
- Menyoroti kehadiran langsung Kiki Barki sebagai sinyal kuatnya kepentingan bisnis dalam perkara ini, dan mengingatkan publik untuk tetap kritis.
- Menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara yang berhak atas keadilan.
- Meminta negara hadir melalui lembaga peradilan untuk melindungi masyarakat dari praktik monopoli dan dominasi korporasi besar.
- Berkomitmen untuk terus mengawal sidang hingga putusan akhir, sebagai wujud tanggung jawab moral masyarakat sipil Maluku Utara. (Her)